Daftar Isi

Silfester Matutina yang masih dikejar Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), total sebanyak 138 buronan berhasil ditangkap dari berbagai kasus pidana, baik korupsi maupun nonkorupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Hal itu disampaikan Anang saat memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu.
Anang menjelaskan, selama periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 74 buronan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang merupakan buronan perkara tindak pidana korupsi, sementara 44 lainnya berasal dari perkara nonkorupsi.
“Total tangkapan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Tabur sebanyak 74 orang. Rinciannya, 30 buronan kasus korupsi dan 44 buronan kasus nonkorupsi,” ujar Anang.
Selain Tim Tabur, Adhyaksa Monitoring Center juga mencatat kinerja yang tidak kalah penting. Pada periode yang sama, AMC berhasil melacak dan menangkap 64 buronan. Dari jumlah itu, 29 orang merupakan buronan perkara korupsi dan 35 orang berasal dari perkara nonkorupsi.
“Untuk AMC, total buronan yang berhasil ditangkap sebanyak 64 orang, terdiri dari 29 buronan tipikor dan 35 buronan nontipikor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung saat ini juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam upaya pencarian Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
“Tim Tabur turut mendukung tim dari Kejari Jakarta Selatan untuk mendeteksi dan menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang.
Diketahui, Silfester hingga kini masih berstatus buronan dan belum dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara. Ia diduga melakukan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat menyampaikan orasi pada tahun 2017.
Pada tingkat pengadilan pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. Ia kemudian mengajukan upaya banding. Namun, pada tingkat kasasi pada tahun 2018, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara. Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini Silfester belum menjalani eksekusi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat.(antara/rue)







Komentar