Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Laptop Chromebook

Daftar Isi


    Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim disela-sela persidangan.(ft:detik.com)

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta – Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

    Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Nadiem dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

    “Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela,” ujar Ari di hadapan persidangan.

    Menurut Ari, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ia menilai dakwaan JPU berbasis pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, sehingga seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Selain itu, Ari menyebut dakwaan JPU disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Ia menilai JPU mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Padahal, kata dia, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya sebatas perumus kebijakan.

    Ari juga menilai penahanan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Ia menambahkan bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan berkas yang belum lengkap, sehingga melanggar hak pembelaan terdakwa.

    “Atas dasar itu, kami memohon agar hak terdakwa dipulihkan serta dilakukan rehabilitasi nama baik, kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” ucap Ari. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

    Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

    Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Perkara tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan serta satu tersangka yang masih buron.(antara/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Laptop Chromebook
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait