Daftar Isi
Foto: Advokat Veronica Koman (tengah) dijerat empat UU.
LancangKuning.com, Jakarta -- Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk menyebut advokat HAM Veronica Koman harusnya tak dipidana karena membela orang Papua.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan pengacara kemanusiaan yang sering mendampingi aktivis Papua itu sebagai tersangka. Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Markus mengatakan belum mendapatkan informasinya lantaran akses internet di Jayapura masih terputus.
"Bagaimana, bagaimana? Dalam rangka apa [ditetapkan sebagai tersangka]?" tanya salah satu pemimpin gerakan pembebasan Papua Barat, Rabu (4/9), melansir CNN Indonesia
Baca Juga: Pieko Nyotosetiadi Ditangkap KPK, Kasus Suap Dirut PTPN III
Namun saat mendengar jawaban bahwa Veronica dijerat dengan pasal penghasutan dalam KUHP dan UU ITE, Markus lantas tertawa. Ia mengatakan Veronica selama ini berkerja profesional sebagai kuasa hukum warga Papua.
"Saya hanya mau sampaikan, dia itu kuasa hukum. Dia melaksanakan tugas untuk membela saya, membela orang Papua yang dikepung dengan upaya kriminalisasi," papar Markus.
"Seharusnya tidak bisa pengacara yang membela orang Papua lalu dikriminalisai, ini tidak beradab. Memang orang Papua tidak punya hak untuk bela diri kah? Tidak punya hak buat punya kuasa hukum kah?" sambung dia lagi.
Markus mengaku terakhir berkontak dengan Veronica pada pekan lalu. Ia mengutarakan rasa terima kasih karena Vero telah mengadvokasi kasus orang-orang Papua.
Baca Juga: Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS, Puan: Perpresnya Segera Diteken Jokowi
"Tapi saya belum tahu posisinya di mana. Tapi saya komunikasi, saya ucapkan terima kasih secara profesional karena dia seorang advokat," tutur dia.
Hingga berita ini diturunkan, Veronica belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan CNNIndonesia.com mengenai status tersangka tersebut.
Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyatakan tengah merembuk kemungkinan pendampingan hukum untuk Veronica. (LKC)
Komentar