Daftar Isi

Fani Febriany (FF) saat menjalani persidangan.(ft:investor.id)
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK, Fani Febriany (FF). Fani diketahui merupakan istri dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa Fani terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat oleh Dewas.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” kata Gusrizal saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Gusrizal menjelaskan, sanksi berat yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Permintaan maaf tersebut harus dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu, permintaan maaf tersebut juga direkam dan diunggah melalui media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses secara internal selama 40 hari kerja.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian agar dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Gusrizal, Fani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik insan KPK, khususnya terkait nilai profesionalisme. Pelanggaran tersebut terjadi karena Fani diketahui menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan perseroan terbatas saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
“Terperiksa terbukti melanggar nilai profesionalisme karena merangkap jabatan sebagai direktur suatu perseroan,” ujarnya.
Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan majelis yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026. Majelis etik Dewas KPK terdiri atas Gusrizal selaku Ketua Majelis, serta Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto sebagai anggota majelis.
Kasus ini bermula ketika Fani Febriany diketahui menjabat sebagai direktur di PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025. Jabatan tersebut disebut dijalani atas dorongan sang suami, Miki Mahfud (MM), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Miki Mahfud meminta istrinya menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut lantaran dirinya tidak dapat menempati posisi tersebut secara langsung.(antara/rie)







Komentar