Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS, Puan: Perpresnya Segera Diteken Jokowi

Daftar Isi

    JAKARTA-Pemerintah tetap bersikukuh menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per-1 Januari 2020, meski ada penolakan dari DPR RI. Bahkan, Peraturan Presidennya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dalam waktu dekat akan ditekan Presiden Joko Widodo.

    "Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai," kata Puan.

    Kenaikan iuran ini, dikatakan Puan adalah langkah-langkah yang dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak selalu defisit. Sehingga tidak membebani peserta yang PBI. Puan juga memastikan, bahwa pemerintah tetap membayarkan PBI.

    "Salah satunya kita lihat relevansi di lapangan bahwa penyesuaian harus dilakukan setelah lima tahun dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Tentu saja dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat diperbaiki dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI," ujarnya.

    Puan menyebutkan, bahwa selama ini iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengalami kenaikan. Maka kenaikan yang diputuskan pada 2020 nantinya, menurut dia sudah semestinya dilakukan oleh pemerintah.

    "Ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan. Dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan, namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020," katanya.(rie/vvc)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS, Puan: Perpresnya Segera Diteken Jokowi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar