Pieko Nyotosetiadi Ditangkap KPK, Kasus Suap Dirut PTPN III

Daftar Isi

    Foto: Pieko Nyotosetiadi

    LancangKuning.com, Jakarta - KPK menahan Pieko Nyotosetiadi yang merupakan tersangka penyuap Dirut PTPN III Dolly Pulungan. Dia ditahan setelah sebelumnya ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

    "Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di bandara sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

    Baca Juga: Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi soal 'Persiapan Jatuhkan Jokowi'


    Pieko ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia hanya diam saat ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    "Ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujarnya.

    KPK sebelumnya menetapkan Pieko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu kepada Dolly.

    Baca Juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah


    "Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9), mengutip detik.com

    Pieko merupakan pemilik PT Fakar Mulia Transindo. Selain itu, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima bersama Dolly. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pieko Nyotosetiadi Ditangkap KPK, Kasus Suap Dirut PTPN III
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait