Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Pieko Nyotosetiadi Ditangkap KPK, Kasus Suap Dirut PTPN III

                                        Hukum,Peristiwa 04 September 2019 Author : Ruzimah


                                        Foto: Pieko Nyotosetiadi

                                        LancangKuning.com, Jakarta - KPK menahan Pieko Nyotosetiadi yang merupakan tersangka penyuap Dirut PTPN III Dolly Pulungan. Dia ditahan setelah sebelumnya ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

                                        "Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di bandara sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

                                        Baca Juga: Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi soal 'Persiapan Jatuhkan Jokowi'


                                        Pieko ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia hanya diam saat ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

                                        "Ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujarnya.

                                        KPK sebelumnya menetapkan Pieko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu kepada Dolly.

                                        Baca Juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah


                                        "Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9), mengutip detik.com

                                        Pieko merupakan pemilik PT Fakar Mulia Transindo. Selain itu, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima bersama Dolly. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Pieko Nyotosetiadi kpk Kasus Suap Dirut PTPN III DPU (Dolly Pulungan) Direktur Utama BUMN
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • Mari Berdo'a untuk Keselamatan Korban Banjir Sumbar
                                        • Gawat, LGBT Menyerang Sosial Media
                                        • Waspada, Teratak Buluh Kampar Mulai Terendam Banjir
                                        • Banjir Juga Menggenangi Desa Kualu Kecamatan Tambang
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia

                                        Beri penilaian untuk artikel Pieko Nyotosetiadi Ditangkap KPK, Kasus Suap Dirut PTPN III



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Seorang Pria Bobol ATM Rp 20 Juta dan Disumbangkan ke Rumah Ibadah
                                        Seorang Pria Bobol ATM Rp 20 Juta dan Disumbangkan ke Rumah Ibadah
                                        Peristiwa04 September 2019
                                        ULMWP: Veronica Koman Harusnya Tak Dipidana Karena Bela Papua
                                        ULMWP: Veronica Koman Harusnya Tak Dipidana Karena Bela Papua
                                        Hukum04 September 2019
                                        Diduga Suap di Krakatau Steel, KPK OTT Dirut Krakatau Steel
                                        Diduga Suap di Krakatau Steel, KPK OTT Dirut Krakatau Steel
                                        Hukum22 March 2019
                                        Bupati Kudus Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Korupsi
                                        Bupati Kudus Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Korupsi
                                        Hukum26 July 2019
                                        Ratu Kecantikan Hingga Danau Toba, Kode dalam Kasus Suap Hakim adhoc Merry Purba
                                        Ratu Kecantikan Hingga Danau Toba, Kode dalam Kasus Suap Hakim adhoc Merry Purba
                                        Hukum07 February 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan