Daftar Isi

Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dalam persidangan di PN Pekanbaru.(ft:RO)
PEKANBARU,Lancangkuning.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (30/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar Delta Tamtama di ruang sidang.
Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam ketentuan yang berlaku, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata hakim.
Vonis tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan di tingkat pertama yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, replik, duplik hingga agenda pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum.
Menanggapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Mereka menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang perlu diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum langsung menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Jaksa menyebut masih akan mempelajari isi putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan putusan ini, Abdul Wahid tetap berstatus sebagai terpidana dalam perkara korupsi tersebut. Meski demikian, proses hukum belum berkekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rie)







Komentar