Daftar Isi
SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak kembali menjadwalkan Hearing dengan KOperasi BUTU terkait tentang pengelolaan kayu atau hasil tanaman kayu akasia, yang ada di lahan TORA yang diperjual belikan oleh pihak Koperasi BUTU, dan realisasi bantaun kepada masyarakat dari hasil pengolahan kayu yang ada di lahan TORA pekan depan, mengingat Koperasi tersebut mangkir saat dipanggil di Hearing pertama hari ini, Kamis (25/7/19).
Hal itu disampaikan ketua DPRD SIak Indra Gunawan, saat memimpin Hearing di ruangan Banggar DPRD Siak, bersama MPKS, LIRA Siak dan masyarakat Mempura.
"Dikarenakan pihak koperasi tidak hadir saat Heraing hari ini, maka akan kita jadwalkan kembali Hearing kedua pekan depan atau tepatnya Senin 29 Juli mendatang," kata Indra.
Indra mengatakan, di Hearing kedua nantinya, pihaknya akan mengundang pihak terkait seperti Pemda Siak, BPN Siak, Land Reform, pihak Kecamatan, Kampung dan lainnya.
"Kita berharap pihak Koperasi BUTU ini hadir pada Hearing kedua, Koperasi BUTU merupakan pihak yang sangat penting di dalam masalah yang ditimbul terkait pengelohan kayu yang ada di lahan TORA tersebut.
Pada Hearing tersebut, pihak Koperasi BUTU hanya mengirim surat ke DPRD, surat tersebut berisi 3 poin. Adapun isi surat yang dikirim Koperasi BUTU ke DPRD Siak dengan Nomor surat 042/KOP.BUTU/VII/2019 terkait jawaban undangan Hearing dari DPRD Siak terdapat 3 poin adalah sebagai berikut:
1. Bahwa kami tidak mengahdiri undangan tersebut, selain karena Kami keberatan dengan dasar dikeluarkannya undangan sebagimana yang akan kami uraikan pada poin selanjutnya, juag dikarenakan pada tanggal tersebut kami memilki kesibukan lain yang sudah diagendakan dan tidak bisa kami tinggalkan.
2. Bahwa perlu disampaikan kepada anggoat dewan yang terhormat, dalam pelaksanaan program TORA, koperasi BUTU tidaklah bekerja sendiri, melainkan melibatkan pemerintah Kabupaten Siak, BPN SIak, pihak Land Reform, pihak kecamatan, pihak desa dan lembaga perizinan lainnya sebagaimana prosedural yang telah kami lalui, namun dalam undangan yang mengundang kami dari Kopperasi BUTU tanpa mengundang pihak-pihak terkait, sehingga bagaimana mungkin bisa memperoleh hasil yang konfrehensif/ lengkap dan terang benderang, bila hanya mengundang kami tanpa pihak lainnya.,
3. Bahwa terkait adanya Hearing dikarenakan ada permintaan secara tertulis dari MPKS, kami mempertanyakan legal standing / kedudukan hukum MPKS dan kepentingan masyarakat mana yang diwakilkannya serta apakah sudah mendapatkan kuasa dari masyarkat mengingat selama berlangsungnya program TORA, tidak satupun kepala desa / penghulu yang mlaporkan kepada kami ada masyarakatnya yang dirugikan, malahan masyarakat sangat berterimakasih adanya program TORA, selain itu pelaskanaan program TORA ini menyerap sebagaian dari perwakilan masyarakat dari semua dari semua desa yang masuk dalam program TORA untuk dilibatkan dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Semestinya apabila ada sebagian dari pihak masyarakat yang menurut pihak MPKS merasa yang dirugikan, dengan segala hormat kami persilakan masyarakat terkait dapat menggunakan atau melapor kepada aparatur desa terkait untuk memperoleh keterangan maupun kejelasan terkait dalam hal yang dipersoalkan.
Hearing dipimpin ketua DPRD SIak Indra Gunawan, wakil ketua DPRD Siak Sutarno dan wakil ketua komisi II DPRD Siak Muhtarom dan anggota DPRD Siak Sujarwo. (LK/Gus_li)
Komentar