Sesuai Fatwa MUI, Pemerintah Gunakan Hisab dan Rukyat

Daftar Isi

    Lancang Kuning - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah.

    Menurut informasi yang di lansir dari website resmi Kemenag RI, MUI telah mengeluarkan fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI). Fatwa ini menyatakan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur bahwa  dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

    “Selama ini, Pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa  pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu: hisab dan rukyat. Dua duanya digunakan,” tandas Menag saat memberikan keterangan pers setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (02/07) pagi.

    “Hisab sebagai cara untuk melihat keberadaan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi, untuk memastikan apakah perhitungan hisab seperti itu,” tambahnya didampingi  Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis..

    Menurutnya, sidang itsbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Senin (04/07) mendatang. Sebagaimana biasanya, sidang akan dimulai pada jam 5 sore dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan  1437H/2016 oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.  Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk. “Setelah Salat Magrib, dilaksanakan sidang itsbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,” tegasnya.

    Sementara itu, dalam rangka melaksanakan pemantauan hilal (rukyat), Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan. Mereka adalah para petugas yang  sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu untuk melakukan pekerjaan yang sangat special ini. “Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal,” tutup Menag.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sesuai Fatwa MUI, Pemerintah Gunakan Hisab dan Rukyat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait