Daftar Isi

PEKANBARU -Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan. Untuk periode 4–10 November 2026, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.762,61 per kilogram untuk kelompok umur sembilan tahun.
Penetapan tersebut dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Hasil kesepakatan tim menunjukkan harga TBS mengalami koreksi sebesar Rp23,26 per kilogram atau turun 0,61 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga kali ini menggunakan tabel rendemen hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati tim.
"Penurunan harga tertinggi berada pada kelompok umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp23,26 per kilogram atau 0,61 persen dari harga periode lalu. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode 4–10 November 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762,61 per kilogram," ujarnya.
Selain harga TBS, harga cangkang sawit ditetapkan sebesar Rp14,73 per kilogram. Sementara itu, indeks K yang digunakan dalam penetapan periode ini sebesar 93,69 persen.
Supriadi menjelaskan, penurunan harga TBS tidak terlepas dari pergerakan harga produk turunan kelapa sawit. Pada periode ini, harga jual minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) turun Rp152,37, sedangkan harga kernel justru mengalami kenaikan Rp181,37 dibandingkan pekan sebelumnya.
Menurutnya, pelemahan harga CPO menjadi faktor utama yang mendorong penurunan harga TBS petani pada periode tersebut.
Dalam proses penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi kedua, acuan yang digunakan beralih ke harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.062,67 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.212 per kilogram.
Supriadi menegaskan, Dinas Perkebunan Riau bersama tim terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar berjalan transparan, sesuai ketentuan regulasi, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit.
Upaya pembenahan tersebut, katanya, mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan mekanisme penetapan harga yang semakin baik sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani sawit.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan hasil keseriusan seluruh stakeholder dengan dukungan pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan bermuara pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(rie)







Komentar