Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

Daftar Isi


    Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto:dok) 

    JAKARTA,Lancangkuning.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik. Salah satu pihak yang disebut dalam kasus tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP).

    Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

    "Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) dikutip dari detik.com

    Dua nama lainnya yang disebut dalam perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

    Asep mengungkapkan, salah satu sasaran penyadapan ilegal yang diduga dilakukan para tersangka adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

    "Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

    Selain Presiden Prabowo, penyidik juga menduga terdapat sejumlah pihak lain yang menjadi sasaran penyadapan. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

    Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

    Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas elektronik atau log pada Oktober 2026.

    Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik.

    "Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," katanya.

    Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga sejumlah tokoh dan masyarakat dari berbagai latar belakang.

    Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait