Daftar Isi

PEKANBARU,Lancangkuning.com-Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau mengalami kenaikan untuk periode 28 Oktober hingga 3 November 2026. Harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.785,87 per kilogram untuk kelompok umur tanaman 9 tahun.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp40,45 per kilogram atau sekitar 1,08 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Berdasarkan tabel rendemen harga terbaru hasil kajian PPKS Medan yang disepakati tim, harga pembelian TBS petani untuk kelompok umur 9 tahun naik menjadi Rp3.785,87 per kilogram. Harga ini berlaku untuk satu minggu ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada periode ini harga cangkang ditetapkan sebesar Rp14,73 per kilogram, sedangkan indeks K yang digunakan mencapai 93,69 persen.
Selain itu, harga penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mengalami kenaikan sebesar Rp116,36, sementara harga inti sawit atau kernel naik Rp339,06 dibandingkan pekan sebelumnya.
Supriadi menambahkan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini. Sesuai dengan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi 2, penetapan harga menggunakan harga rata-rata KPBN.
Adapun harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini tercatat sebesar Rp15.130,75, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp12.875,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS kelapa sawit mitra plasma yang ditetapkan tim mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO dan kernel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supriadi menyampaikan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus melakukan perbaikan tata kelola penetapan harga. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses penetapan harga berjalan sesuai regulasi serta memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.
Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut merupakan bentuk keseriusan seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap komitmen bersama ini berdampak pada peningkatan pendapatan petani sehingga bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 28 Oktober-3 November 2026
Berdasarkan hasil penetapan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Nomor 40, berikut daftar harga TBS berdasarkan umur tanaman:
Umur 3 Th (Rp 2,914.96 );
Umur 4 Th (Rp 3,306.87 );
Umur 5 Th (Rp 3,505.58 );
Umur 6 Th (Rp 3,658.76 );
Umur 7 Th (Rp 3,737.46 );
Umur 8 Th (Rp 3,781.70 );
Umur 9 Th (Rp 3,785.87 );
Umur 10-20 Th (Rp 3,765.41 );
Umur 21 Th (Rp 3,705.94 );
Umur 22 Th (Rp 3,648.87 );
Umur 23 Th (Rp 3,587.99 );
Umur 24 Th (Rp 3,521.23 );
Umur 25 Th (Rp 3,446.18 );
Umur 26 Th (Rp 3,400.66 );
Umur 27 Th (Rp 3,354.92 );
Umur 28 Th (Rp 3,310.39 );
Umur 29 Th (Rp 3,293.40 );
Umur 30 Th (Rp 3,279.24 );
Kenaikan harga TBS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan pekebun kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau, seiring membaiknya harga CPO dan kernel di pasar.(rie)







Komentar