Daftar Isi

PEKANBARU,Lancangkuning.com-Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan. Untuk periode 23-29 September 2026, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.948,70 per kilogram.
Penetapan harga tersebut dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Penetapan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman sembilan tahun.
"Penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp27,86 per kilogram atau mencapai 0,70 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp3.948,70 per kilogram," kata Supriadi.
Ia menjelaskan, pada periode tersebut indeks K yang digunakan sebesar 93,93 persen. Sementara itu, harga penjualan crude palm oil (CPO) turun Rp114,15 dan harga kernel turun Rp404,41 dibandingkan periode sebelumnya.
"Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,93 persen. Harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp114,15 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp404,41 dari minggu lalu," ujarnya.
Supriadi menambahkan, terdapat sejumlah perusahaan kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut merupakan harga rata-rata tim.
Apabila terkena validasi dua, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.733 per kilogram dan kernel sebesar Rp13.810 per kilogram.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel," jelasnya.
Menurut Supriadi, Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga terus melakukan perbaikan tata kelola dalam proses penetapan harga TBS. Langkah tersebut dilakukan agar harga yang ditetapkan sesuai dengan regulasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi kedua pihak dalam kemitraan.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.(rie)







Komentar