Rp1,9 Triliun Digelontorkan, PSR Riau Capai 55.140 Hektare

Daftar Isi


    Ilustrasi

    PEKANBARU,Lancangkuning.com- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan. Hingga 1 September 2026, realisasi peremajaan kebun sawit rakyat di daerah ini telah mencapai 55.140,14 hektare dengan total dana yang disalurkan sekitar Rp1,9 triliun.

    Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, PSR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan pekebun kelapa sawit rakyat.

    Menurutnya, program tersebut menyasar tanaman sawit yang sudah tidak produktif, terutama tanaman berusia lebih dari 25 tahun, memiliki produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun, serta menggunakan benih yang tidak unggul.

    “Berdasarkan data realisasi, program PSR periode 2017-2026 telah menjangkau 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun,” kata Supriadi, Senin (21/9/2026).

    Ia menjelaskan, dari total realisasi tersebut, sebanyak 44.244,65 hektare dilaksanakan melalui jalur dinas, sedangkan 10.895,49 hektare melalui jalur kemitraan.

    Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan realisasi PSR terluas di Riau, yakni mencapai 13.023,74 hektare yang melibatkan 5.590 pekebun dalam 42 kelembagaan.

    Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Pelalawan dengan realisasi 8.890,44 hektare dan melibatkan 3.739 pekebun. Kemudian Kabupaten Siak mencapai 8.590,42 hektare dengan 3.658 pekebun.

    “Selanjutnya Kuantan Singingi 7.123,94 hektare dengan 2.731 pekebun,” ujarnya.

    Adapun realisasi PSR di Indragiri Hulu mencapai 5.731,10 hektare dengan 2.488 pekebun. Rokan Hilir 4.482,34 hektare dengan 2.265 pekebun, Rokan Hulu 4.291,44 hektare dengan 1.744 pekebun, Indragiri Hilir 1.861,87 hektare dengan 990 pekebun, Bengkalis 779,70 hektare dengan 374 pekebun, serta Dumai 365,15 hektare dengan 210 pekebun.

    Supriadi menambahkan, pelaksanaan PSR mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, antara lain Kepdir BPDP Nomor 252 Tahun 2024 yang meningkatkan besaran dana dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare, Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang BPDPKS, serta Permen Nomor 05 Tahun 2025 tentang pengembangan sumber daya manusia dan peremajaan sawit.

    Dana tersebut digunakan untuk membongkar tanaman tua, membeli bibit unggul bersertifikat, melakukan penanaman kembali, hingga perawatan awal tanaman.

    “Program PSR ini diharapkan menjadi solusi bagi kebun sawit rakyat yang sudah tidak produktif, sehingga petani dapat kembali memperoleh hasil panen yang optimal dan berkelanjutan,” katanya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rp1,9 Triliun Digelontorkan, PSR Riau Capai 55.140 Hektare
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait