Daftar Isi

SIAK,Lancangkuning.com- Kondisi Jalan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tidak hanya mengalami kerusakan cukup parah. Ruas jalan kabupaten tersebut juga minim marka dan rambu lalu lintas yang berfungsi sebagai penuntun sekaligus penunjang keselamatan pengguna jalan.
Firdaus, warga Sungai Rawa, mengatakan minimnya marka di jalan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak ruas itu menjadi jalan poros yang menghubungkan Desa Rawa Mekar, Desa Tanjung Pal, dan Desa Sungai Rawa.
“Tak ada marka di Jalan Sungai Rawa. Karena tidak ada pengaturan, mungkin ini yang membuat truk-truk milik PT EPE berlalu-lalang dengan muatan besar melewatinya,” kata Firdaus.
Menurut dia, Jalan Sungai Rawa merupakan jalan kabupaten dengan kemampuan beban maksimal sekitar 8 ton. Namun, kendaraan yang beraktivitas untuk PT EPE disebut membawa muatan jauh melebihi kapasitas tersebut.
“Muatan kendaraan itu kadang lebih dari 30 ton,” ujarnya.
Firdaus menyebut aktivitas kendaraan tersebut berkaitan dengan keberadaan stockpile PT EPE yang berada di sekitar Kilometer 6,4.
Anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, S.H., M.H., menilai keberadaan marka jalan sangat penting untuk memberikan petunjuk kepada pengendara sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas.
“Untuk kepentingan dan pengawasan jalan raya, sangat diperlukan marka jalan sebagai penuntun kendaraan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alfitra.
Politikus DPRD Siak dari Dapil Siak 1 itu menilai Jalan Sungai Rawa perlu mendapat perhatian serius karena menjadi akses penting bagi masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Di lapangan, marka jalan terlihat tidak tersedia di sejumlah bagian ruas. Informasi mengenai kelas jalan serta batas kemampuan beban kendaraan juga dinilai belum tersampaikan secara jelas kepada pengguna jalan.
Alfitra menyebut perlengkapan jalan memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.
Selain persoalan marka, aktivitas kendaraan bermuatan berlebih juga menjadi sorotan. PT EPE diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Andalalin. Dalam surat Dishub Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02, perusahaan diwajibkan menyediakan rambu dan fasilitas perlengkapan jalan di lokasi pergudangan serta menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai dengan kelas jalan.
Kepala DishubI Wayan W. Wiratama, S.Sos dan Kepala Dinas PU Siak Ardi Irfandi, ST, MM yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban.







Komentar