Sebulan Buron, Amin Rais Ditangkap Usai Bacok Teman hingga Tewas Sepulang dari Warung Tuak

Daftar Isi


    Konfrensi pers pengungkapan kasus pembacokan di Mapolres Dumai.

    LANCANGKUNING.COM,Dumai-Setelah buron lebih dari satu bulan, pria berinisial AR alias Amin Rais akhirnya berhasil ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Suyetno (41) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

    Tersangka diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Sungai Sembilan, Resmob Polres Dumai, dan Polres Rokan Hilir di sebuah rumah persembunyian di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (15/6/2026) dini hari.

    Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif sejak peristiwa penikaman yang terjadi pada 5 Mei 2026.

    “Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar rumah tersebut dan mengakui perbuatannya,” ujar Apriadi dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).

    Peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan yang terjadi di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka nekat menikam korban karena merasa tersinggung dan sakit hati. Sebelum kejadian, korban diduga menyenggol meja tempat tersangka duduk hingga minuman tuaknya tumpah. Korban kemudian meminta tersangka mengganti minuman tersebut dan sempat menampar bagian belakang kepala tersangka.

    Tidak terima diperlakukan demikian, tersangka yang emosi langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban beberapa kali.

    “Motif sementara karena tersangka merasa tersinggung dan sakit hati setelah terjadi perselisihan di warung tuak. Emosi sesaat itu kemudian berujung pada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Apriadi.

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di Rumah Sakit Naray pada 6 Mei 2026.

    Hasil visum menunjukkan adanya luka terbuka pada bagian bawah dada sebelah kiri, lengan bawah kiri, dan perut kiri bawah yang diduga akibat senjata tajam.

    Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

    Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan, serta Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    “Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” tutup Apriadi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sebulan Buron, Amin Rais Ditangkap Usai Bacok Teman hingga Tewas Sepulang dari Warung Tuak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait