Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, karena diduga melakukan perambahan hutan di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis. Dari lokasi, petugas juga menyita dua unit alat berat excavator yang digunakan untuk membuka lahan seluas 13 hektare tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan menggunakan excavator di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau. “Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dan mendapati dua unit excavator tengah membersihkan area berhutan dengan tegakan kayu besar,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (24/10).
Dalam operasi itu, empat pekerja turut diamankan, masing-masing operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS. Dari pemeriksaan awal, alat berat tersebut diketahui milik seseorang berinisial LRS, sementara lahan yang dirambah berada di bawah penguasaan GRS.
Tim selanjutnya menangkap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10). Dari hasil penyidikan, GRS mengaku membeli lahan tersebut dari MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare, tanpa dokumen kepemilikan maupun izin. Ia kemudian menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan.
“Ia mengklaim lahan itu miliknya, padahal wilayah tersebut merupakan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan tidak boleh diganggu. Ini jelas pelanggaran,” tegas Nasruddin. Penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perusakan lingkungan.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit excavator merek Hitachi tipe 110, satu bilah parang, dan satu unit meteran. GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 2–11 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Riau, Hermanto Siallagan, mengingatkan bahwa kawasan GSK merupakan habitat gajah, harimau sumatra, dan beruang madu. “Kami bersama Polda Riau akan terus menindak pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau,” tegasnya.







Komentar