Terkait Gaji Pekerja Tak dibayar, Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin

Daftar Isi


    Foto: Surat panggilan klarifikasi dinas Tenaga kerja kepada perusahaan PT. Sinar Belilas Perkasa



    Lancang Kuning, INHU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi mengirimkan surat klarifikasi kepada salah satu pemilik perusahaan, Dedi Handoko Alimin, menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pekerja mengeluhkan gaji yang tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

    Kepala Disnaker Inhu, Rengga Primadona, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menyurati pihak perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut. Surat itu dikirim sebagai bentuk permintaan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.

    "Benar, kami telah menyurati salah satu pemilik perusahaan atas nama Dedi Handoko Alimin. Surat tersebut bersifat klarifikasi awal atas laporan yang beredar luas di media sosial terkait keterlambatan atau ketidakterbayarnya gaji karyawan," ujar Rengga saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/08/25).

    Rengga menjelaskan, pengiriman surat klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme penanganan awal dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan data pendukung sebelum Disnaker menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Dedi Handoko Alimin belum membuahkan hasil. Saat dihubungi tim redaksi pada hari yang sama, Dedi belum memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirimkan telah dibaca.

    Disnaker Inhu menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut.

    "Kami mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban membayar hak-hak pekerja. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan profesional," tegas Rengga.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video seorang pekerja yang mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan. Video tersebut mendapat simpati luas dari warganet dan memicu kritik tajam terhadap pihak perusahaan serta tuntutan agar pemerintah turun tangan. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terkait Gaji Pekerja Tak dibayar, Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar