Jadikan Rumah di Samping Ponpes sebagai Markas Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Batang Gansal

Daftar Isi


    Foto: Kedua tersangka Saprianto dan Tugino beserta barang bukti Narkoba saat diamankan diMapoksel Batang Gansal



    Lancang Kuning, INHU – Warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikejutkan oleh pengungkapan kasus narkoba yang terjadi tak jauh dari lingkungan pendidikan agama. Ironisnya, rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu itu berada persis di samping salah satu pondok pesantren di desa tersebut.

    Berkat laporan masyarakat yang resah, Polsek Batang Gansal bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Kedua tersangka yakni Saprianto alias Baron (31) dan Tugino alias Rapi (45).

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 3,86 gram (bruto), satu timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 4,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang letaknya sangat dekat dengan pondok pesantren.

    “Laporan masyarakat menjadi kunci utama. Setelah kami terima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batang Gansal langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Misran.

    Pada Jumat sore (15/8/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H. melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di bawah lantai kamar dan di saku celana yang tergantung di dekat lemari. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat guna menjamin transparansi.

    Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan keterangan kedua tersangka, sabu tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berdomisili di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

    “Ini bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, apalagi yang berani beroperasi di dekat lingkungan pendidikan. Ini peringatan keras,” tegas Misran.

    Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, tetapi juga menjadi bentuk respons nyata terhadap kekhawatiran masyarakat. Polres Inhu pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.

    “Kami butuh sinergi dari semua pihak. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Bersama, kita bisa menekan peredaran narkoba di daerah ini,” pungkasnya.

    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Warga sekitar pun mengaku lega setelah “markas narkoba” di samping pondok pesantren tersebut berhasil dibongkar. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jadikan Rumah di Samping Ponpes sebagai Markas Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk Polsek Batang Gansal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait