Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Petani sawit di Riau kembali mendapat kabar baik. Harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk kemitraan swadaya kembali naik pada periode penetapan 23–29 Juli 2025. Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok umur 9 tahun, yang naik sebesar Rp 69,04 per kilogram atau sekitar 2,06 persen dari pekan sebelumnya. Dengan kenaikan ini, harga pembelian TBS mencapai Rp 3.428,04 per kilogram.
Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat rutin yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS, Selasa (22/7/2025). Dalam rapat itu, telah digunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati bersama sebagai acuan resmi.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, kenaikan harga pekan ini dipicu oleh membaiknya harga jual minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
"Harga CPO naik Rp 250,50 per kilogram, sementara harga kernel melonjak hingga Rp 627,25 per kilogram. Lonjakan ini berdampak positif terhadap harga TBS di tingkat petani. Kami bersyukur karena tren ini menunjukkan peningkatan nilai tukar petani,” jelasnya.
Defris juga menegaskan bahwa Pemprov Riau bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan harga. Tata kelola harga TBS dilakukan secara hati-hati agar menguntungkan semua pihak, terutama petani.
“Kami terus memperbaiki sistem agar proses penetapan harga sesuai regulasi dan berpihak pada keadilan. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Pada pekan ini, indeks K yang digunakan sebesar 91,80 persen. Sementara itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp 24,04 per kilogram untuk jangka waktu satu bulan. Rata-rata harga CPO mencapai Rp 14.359,50 per kilogram, dan harga kernel sebesar Rp 11.400,48 per kilogram.
Rapat juga menyoroti pentingnya keakuratan data dari pabrik kelapa sawit (PKS). Jika suatu PKS tidak melaporkan transaksi atau datanya divalidasi, maka harga rata-rata tim atau KPBN akan digunakan sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8.(rie)
Komentar