Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra swadaya periode 21–27 Mei 2025 mengalami penurunan tajam, yakni hingga 6,45 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja, Rabu (21/5), menyampaikan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yaitu sebesar Rp229,45 per kilogram. Dengan penurunan tersebut, harga TBS mitra swadaya pekan ini ditetapkan menjadi Rp3.328,05 per kilogram.
“Dengan demikian, harga pembelian TBS kelapa sawit mitra swadaya untuk periode satu minggu ke depan resmi ditetapkan sebesar Rp3.328,05/kg,” ujar Defris di Pekanbaru.
Tak hanya harga TBS, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) juga turun drastis sebesar Rp645,67/kg. Penurunan yang lebih besar terjadi pada harga kernel yang anjlok sebesar Rp1.789,00/kg dibandingkan periode sebelumnya.
Kondisi serupa juga dialami petani mitra plasma. Harga TBS untuk kelompok umur 9 tahun turun sebesar Rp193,39/kg atau sekitar 5,4 persen dari minggu lalu. Alhasil, harga TBS mitra plasma ditetapkan menjadi Rp3.387,18/kg untuk periode yang sama.
Selain itu, harga cangkang sawit yang berlaku untuk satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp18,62/kg. Sementara itu, harga penjualan CPO minggu ini tercatat turun sebesar Rp775,40 dan harga kernel juga merosot Rp1.066,56/kg dari pekan sebelumnya.
Defris menegaskan bahwa proses penetapan harga TBS di Riau dilakukan secara transparan oleh Tim Penetapan Harga yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perkebunan, pelaku usaha, serta perwakilan petani.
“Disbun dan tim penetapan harga selalu berupaya memperbaiki tata kelola agar penetapan harga sesuai regulasi dan berkeadilan bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga menambahkan, upaya memperbaiki tata kelola harga ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga merupakan langkah strategis yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Defris.
Komentar