Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kembali menetapkan harga sawit mitra plasma untuk periode 18–24 Juni 2025. Penetapan ini telah menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati bersama tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman sawit 9 tahun, yakni sebesar Rp 33,17 per kilogram atau setara dengan penurunan 1,00 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan menjadi Rp 3.278,81 per kilogram.
“Harga cangkang pada periode ini ditetapkan sebesar Rp 18,50 per kilogram dan berlaku untuk satu bulan ke depan. Sedangkan indeks K yang digunakan adalah indeks K bulan berjalan, yaitu sebesar 92,31 persen,” kata Syahrial.
Ia menambahkan, penurunan harga minggu ini disebabkan oleh turunnya harga penjualan minyak sawit mentah (CPO) dan kernel. Harga CPO minggu ini tercatat turun sebesar Rp 10,04 per kilogram, sementara harga kernel turun sebesar Rp 107,55 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya.
Terkait pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah rata-rata harga tim. Jika terkena validasi dua, maka akan digunakan harga rata-rata yang dirilis oleh KPBN (KPB Nusantara). Untuk periode ini, harga rata-rata CPO versi KPBN tercatat sebesar Rp 13.264,50 per kilogram, dan harga kernel tetap mengacu pada periode sebelumnya yaitu Rp 11.160,50 per kilogram.
“Sebagaimana diketahui bersama, penurunan harga TBS pekan ini lebih disebabkan oleh faktor eksternal, terutama penurunan harga CPO dan kernel di pasar,” jelasnya.
Syahrial menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus berkomitmen memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan adil dan sesuai regulasi, demi menjaga hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan.
“Perbaikan sistem ini merupakan bagian dari upaya serius seluruh stakeholder, yang juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami percaya bahwa dengan tata kelola yang lebih baik, pendapatan petani akan meningkat dan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutup Syahrial.
Komentar