Kapolri: Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp 922 Miliar

Daftar Isi


    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto.(ft:bekasiurbancity.co.id)

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian Kepolisian Republik Indonesia dalam pemberantasan praktik judi online. Hal ini disampaikan Sigit dalam pidatonya saat perayaan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.

    Dalam laporan kinerjanya, Kapolri menyebut tim khusus yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah menangani 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka.

    “Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” kata Sigit di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan para tamu undangan.

    Dari ribuan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti senilai Rp 922,53 miliar. Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi online yang dianggap aktif dan meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya berhenti pada pelaku utama, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya turut menindak aliran dana ilegal melalui pengungkapan 13 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi daring. Dari penindakan ini, aset yang berhasil diamankan mencapai nilai Rp 1,8 triliun.

    Sebagai upaya memperkuat penanganan kejahatan siber, Kapolri juga memaparkan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Reserse Siber di delapan Kepolisian Daerah (Polda). Pembentukan struktur ini bertujuan untuk menjawab tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks.

    “Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjamin keamanan ruang siber, termasuk menangani maraknya judi online,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Sigit menyatakan keprihatinannya terhadap dampak sosial dari judi daring. Ia menyebut bahwa saat ini kalangan anak-anak sudah mulai terpapar aktivitas judi online, yang tentu menimbulkan kekhawatiran mendalam.

    “Dampak buruk judi online sangat besar. Bahkan saat ini pemainnya sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur,” ujar Sigit.

    Untuk itu, Kapolri menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor guna memaksimalkan penegakan hukum. Ia juga mendorong penindakan terhadap bandar-bandar besar yang dinilai sebagai akar dari maraknya praktik perjudian digital.

    “Termasuk juga melakukan penindakan TPPU terhadap kelompok-kelompok bandar besar sehingga asetnya bisa kami tarik,” tutup Sigit.(tempo.co/rie)




    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolri: Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp 922 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar