Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Makkah-Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses visa untuk 204.770 jemaah haji reguler Indonesia untuk operasional haji tahun 1446 H/2025 M.
“Hingga hari ini, total 204.770 visa jemaah haji reguler telah kami proses,” ujar Zain dalam keterangan resminya di Makkah, Rabu (28/5).
Zain menyampaikan terima kasih atas arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus memantau proses pemvisaan, serta dukungan dari Dirjen PHU Hilman Latief, para Kepala Kanwil, Kabid Haji, Kakankemenag, dan Kasi Haji di seluruh Indonesia, serta Pemerintah Arab Saudi.
Untuk tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 dialokasikan untuk jemaah haji reguler, dan 17.680 untuk haji khusus.
Menariknya, jumlah visa yang diproses sedikit melebihi kuota reguler yang ditetapkan. Hal ini, menurut Zain, disebabkan oleh adanya jemaah yang telah mendapat visa namun batal berangkat. Sebagai gantinya, visa baru diproses untuk jemaah pengganti.
“Ini bagian dari upaya kami agar kuota haji tahun ini dapat terserap secara optimal, mengingat panjangnya masa tunggu dan daftar antrean jemaah,” jelasnya.
Zain juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari 204.770 visa yang diproses, sebanyak 203.279 visa telah resmi terbit, sementara 41 lainnya masih dalam proses. Adapun jumlah visa yang sudah terbit namun batal digunakan tercatat sebanyak 1.450.
Ia berharap tidak ada lagi pembatalan dari jemaah, karena proses pemvisaan telah ditutup. “Kami ingin pastikan tidak ada slot kuota yang terbuang, sebab kesempatan berhaji sangat berharga,” ujarnya.
Zain menambahkan bahwa proses pemvisaan tahun ini berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak, termasuk sinergi dengan otoritas Arab Saudi.
“Semoga seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan kuota terserap sepenuhnya,” tutupnya.
Komentar