Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan di Kawasan HPT Tanjung Medan

Daftar Isi


    ilustrasi kebakaran hutan dan lahan

    LANCANGKUNING.COM,Rohul-Tim Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

    Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas temuan titik panas (hotspot) dan indikasi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. “Tiga orang tersangka pembakaran hutan produksi terbatas ini masing-masing berinisial AMS, H, dan S. Ketiganya diduga kuat membuka lahan secara ilegal dengan cara membakar, dan berencana menanam kelapa sawit di atas lahan yang terbakar,” ujar Emil, Kamis (29/5).

    Kebakaran ini pertama kali terdeteksi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB, saat personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi hotspot. Di lokasi, petugas menemukan area hutan seluas sekitar 10 hektar yang telah dibuka dengan metode tebang dan bakar di lereng bukit.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tipidter Polres Rohul diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/5) untuk investigasi lanjutan. Tim memastikan bahwa lahan seluas 10 hektar itu telah hangus terbakar. Meskipun api utama sudah padam, asap dan bara api masih terlihat, menunjukkan bahwa kebakaran baru saja terjadi.

    Kapolres menegaskan bahwa kawasan yang dibakar berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem dan kawasan konservasi. Kerusakan akibat pembakaran ini berdampak serius pada lingkungan.

    Hasil penyelidikan menyatakan bahwa AMS merupakan pemilik lahan, sementara H dan S adalah pekerja yang turut membantu dalam proses pembukaan lahan. Ketiganya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain dua potong kayu bekas terbakar, sisa minyak pembakar, dan satu botol berisi solar, yang diduga digunakan untuk membakar ranting dan semak.

    “Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” tegas Emil

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan di Kawasan HPT Tanjung Medan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar