Daftar Isi
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar saat mendatangi RSUD Madani.(ft:mediacentreriau)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru, Riau – Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menunjukkan respons cepat dan tegas atas penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh sejumlah kontraktor pada Rabu (7/5/2025). Begitu mendapat kabar, Wawako bersama jajaran langsung turun ke lokasi untuk membuka segel secara paksa dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Dengan nada berapi-api, Markarius mengecam keras tindakan para kontraktor yang dianggap tidak beretika. “Ini fasilitas umum, apalagi ini penting, rumah sakit. Kita melayani orang di sini. Jadi gak usah pakai cara preman di sini,” ujarnya lantang di lokasi kejadian.
Markarius mengungkapkan bahwa ia langsung menuju RSD Madani setelah membaca berita penyegelan yang menyebar luas. Ia menilai bahwa tindakan menyegel fasilitas publik, terlebih rumah sakit yang melayani masyarakat dalam kondisi darurat, adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus diutamakan dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan sepihak, terlebih dengan cara-cara intimidatif. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Seharusnya datang baik-baik, bukan menyegel. Nanti kita akan buat laporan ke Polda. Ini fasilitas negara, melayani orang sakit, tidak bisa dibuat main-main begini. Kita akan laporkan ini," tegasnya dengan ekspresi penuh kekecewaan.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, menjelaskan duduk perkara yang memicu aksi sepihak tersebut. Zulhemi, yang akrab disapa Ami, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan internal dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pekerjaan yang dipermasalahkan para kontraktor tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan APH. Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemkot mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada?" terang Zulhemi.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah harus melalui proses administratif yang jelas dan sesuai aturan. Tanpa dokumen kontrak yang sah, tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk mengeluarkan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga.
Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk tetap menjaga ketertiban serta pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan. Wawako Markarius menegaskan bahwa segala bentuk tekanan yang berpotensi mengganggu layanan dasar masyarakat tidak akan ditoleransi.
Dengan langkah hukum yang akan diambil, Pemkot Pekanbaru berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur resmi dan bermartabat.(rie)
Komentar