Sultan Biro Jasa, Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Dibongkar. Oknum Disdukcapil Terlibat

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara yang dijalankan oleh sindikat dengan nama mencolok: Sultan Biro Jasa. Dalam operasi ini, empat pelaku ditangkap, termasuk seorang aparatur sipil negara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

    Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial. Akun Facebook dan Instagram milik seorang tersangka berinisial RWY diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Buku Nikah.

    “Kasus ini kami ungkap pada 15 April 2025. RWY bahkan diketahui memiliki dua KTP aktif dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4).

    RWY yang diduga sebagai otak sindikat ditangkap pertama kali pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Ia diketahui menerima pesanan dua KTP fiktif seharga Rp5 juta serta satu buku nikah palsu senilai Rp2,5 juta.

    Keesokan harinya, tim menangkap tersangka kedua, FHS, di kawasan Marpoyan Damai. FHS berperan sebagai pencetak KTP palsu dengan menggunakan data dan NIK yang disuplai oleh seorang oknum Disdukcapil. Selanjutnya, pada Kamis dini hari (24/4), tim menangkap RWT di Rumbai Pesisir. RWT bertugas mencetak buku nikah palsu dengan memesan blangko dari luar kota melalui jejaring media sosial.


    Pelaku terakhir, SHP, seorang pegawai aktif Disdukcapil Kecamatan Pinggir, ditangkap di kantornya. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan NIK palsu, menyediakan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), serta menyerahkan blangko KTP kosong kepada FHS.

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, satu set komputer, dokumen palsu, akun media sosial, dan blanko identitas kosong.

    Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

    “Pemalsuan data pribadi ini bukan kejahatan biasa. Data palsu bisa digunakan untuk menghindari BI checking, pinjaman online ilegal, dan kejahatan lainnya,” tegas Kombes Ade.

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan cepat dan murah dari biro jasa ilegal. "Gunakan jalur resmi untuk pengurusan dokumen negara demi keamanan dan legalitas," pungkasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sultan Biro Jasa, Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Dibongkar. Oknum Disdukcapil Terlibat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar