Daftar Isi
Foto: tersangka pengedar sabu yang berstatus pelajar di Kabupaten Siak
Lancang Kuning, SIAK - Satresnarkoba Polres Siak berhasil menangkap seorang pelajar berinisial RALG (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pertiwi RT. 002 RW. 002, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam operasi ini, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 0,79 gram.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
"Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Habib Kevin S. langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan informasi akurat, tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah tersangka," ungkap Kasat, Rabu (6/11/2024).
Dari penggerebekan, petugas menemukan lima paket sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok. Selain narkotika, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa RALG mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang diperolehnya dari seseorang berinisial PINO, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka RALG diketahui berperan sebagai bandar dalam peredaran narkotika ini," tutup AKP Tony Armando.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine menyatakan tersangka positif methamphetamine, yang semakin memperkuat keterlibatannya dalam kasus narkoba ini. (LK/Fz)
Komentar