Daftar Isi
Foto: Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika di Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
Lancang Kuning, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkotika dalam penggerebekan di Jalan Induk Rawa Meraja, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Kamis, 26 September 2024.
Enam tersangka tersebut antara lain Rahmad Hidayat alias Mek, Angga Syaputra alias Emas, Ujang Syaputra, Pendi Marpaung alias Ferdi, Fahmi Lubis, dan Muhandes alias Andes.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi tujuh paket sabu seberat 5,19 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat 0,97 gram, serta satu bungkus ganja seberat 1.000 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan plastik klip, uang tunai, dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka, meskipun sempat terjadi perlawanan," ujar AKP Tony Armando pada Jumat (11/10/2024).
Kasat Narkoba yang baru menjabat di Polres Siak selama tiga minggu ini menambahkan, saat ini polisi masih mengejar seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok narkoba, yaitu MOK dari Medan. Para tersangka telah menjalani tes urine dengan hasil positif narkoba.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 juncto 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tutup AKP Tony Armando. (LK/Fz).
Komentar