Daftar Isi
Foto: Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kepala Bea Cukai Bengkalis saat press release di Mapolres Bengkalis, Selasa (26/9/23) (Firza-LancangKuning.com)
Lancang Kuning, BENGKALIS - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba gelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan berat kotor 406,59 gram dan kepemilikan senjata api ilegal, di halaman Mapolres Bengkalis, Selasa (26/9/23).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando dan Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, menyampaikan saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga harus dilakukan tindakan terukur dengan tembakan dibagian betis kaki kiri.
"Saat ditangkap ditemukan barang bukti 17 bungkus sabu sebanyak 406,59 gram sabu dan pil ektasi merk Diamond sebanyak 10 butir, tersangka juga memiliki senjata api jenis Glok19 dengan puluhan butir peluru aktif," ucap Kapolres.
Lebih lanjut, tersangka MI alias Engol (37) warga Jalan Penampar, RT 002 RW 002 Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, harus tertatih tatih saat berjalan lantaran kaki sebelah kirinya di tembak tim elang melaka.
Dari pengakuan tersangka MI alias Engol, terkait kepemilikan senpi jenis Glok-19 didapatkan dari N alias Iwan warga asal Sumatera Utara.
"Terhadap MI saat dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy beserta senpi. Dia mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy didapat dari RP alias B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut puluhan butir amunisi didapat dari N alias Iwan warga Sumut," ucap Kapolres lagi.
Peran tersangka MI alias Engol merupakan kurir narkoba internasional, merupakan atas suruhan RP alias B untuk menjemput, mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut menggunakan speedboat.
Tersangka Engol dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
"Sementara itu Terkait kepemilikan senpi tersangka akan kita kenakan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan undang undang darurat," tutup Kapolres. (LK/Fz)
Komentar