Daftar Isi

Foto: Konfrensi Pers Satreskrim Polres Bengkalis terkait tindak pidana illegal loging, jumat (12/12/2025).
Lancang Kuning, BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Operasi yang digelar pada Rabu dini hari itu mengamankan tiga tersangka beserta kayu olahan bernilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di kawasan hutan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan illegal logging yang diduga dilakukan secara terorganisir. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada jajarannya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan lingkungan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya. saat Konfrensi Pers, Jumat (12/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial U, G, dan F saat tengah mengolah kayu hasil tebangan ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa 10 kubik kayu olahan jenis Meranti, tiga unit mesin chainsaw, dua bilah parang, serta satu tali sintetis. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada pukul 01.30 WIB untuk meminimalisir kemungkinan para pelaku kabur.
“Para tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat sedang mengolah kayu,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, ketiga tersangka mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas yang bersangkutan.
“Tim masih melakukan pengejaran intensif terhadap P. Kami akan membongkar seluruh jaringan illegal logging ini,” tegas Iptu Yohn.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini juga dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan pembalakan liar dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis. (LK/Fz)







Komentar