Daftar Isi
Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan meimpin rapat hearing dengan DLHK Kota Pekanbaru
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Meski sudah ada peningkatan penanganan sampah di Kota Pekanbaru beberapa bulan belakangan ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru tetap memberikan sejumlah catatan khusus kepada DLHK Pekanbaru.
Catatan khusus tersebut disampaikan, dalam hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan DLHK Pekanbaru, Selasa (11/7/2023) di ruang Komisi IV. Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan, serta para anggota Komisi IV DPRD lainnya.
Sementara dari DLHK, langsung dihadiri Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, dan para kepala bidang.
Sejumlah catatan khusus yang diberikan Komisi IV kepada DLHK tersebut di antaranya, pengawasan pengangkutan sampah harus kontineu dilakukan di lapangan.
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, dan para kepala bidang yang hadir saat hearing
Selanjutnya, harus dilakukan penindakan hukum yang tegas, jangan hanya teguran saja.
"Karena kita ingin Kota Pekanbaru ini bersih dari sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan merembet ke masalah yang lain," kata Nurul Ikhsan.
Disampaikan, untuk penegakan hukum dari Gakkum DLHK harus benar-benar serius. Lakukan pengawasan dari pagi hingga malam, mengingat jam buang sampah sudah diatur sesuai Perwako.
Termasuk halnya untuk kinerja pihak ketiga sampah (PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa) hingga semester pertama ini, tambah Nurul, pihaknya menilai sudah ada perubahan signifikan. Meski demikian, masih ada titik-titik sampah ilegal yang dijumpai, karena masyarakat membuang sampah tak di TPS resmi dan di luar jam yang ditentukan.
Anggota Komisi IV Robin Eduar saat menyampaikan pendapatnya saat hearing
"Selain itu, kita sampaikan juga, mengenai PAD dari sampah ini angkanya harus lebih signifikan dari tahun lalu. Ini akan berjalan jika pengawasan berjalan dengan baik," paparnya.
Sementara itu, untuk catatan lainnya, sebut Nurul lagi, rencana membuat BLUD dan UPT sampah harus segera direalisasikan. Sebab sampai sekarang itu belum terwujud.
"Kita harapkan Pj Wako membuat UPT ini segera, agar penanganan sampah bisa maksimal. Karena hal ini juga bisa mengatasi kebocoran PAD dari retribusi sampah," sebutnya.
Pihak THL DLHK yang hadir dalam hearing
"Untuk masalah PAD ini, kita minta DLHK dan pihak ketiga, duduk bersama dengan RT dan RW, yang menarik retribusi langsung kepada masyarakat. Sehingga bisa jelas berapa retribusi yang dikutip dari rumah rumah warga, dan yang disetor. Selama ini kan banyak kebocoran, antara rumah yang dikutip dengan yang disetor, nggak sejalan," katanya.
Masni Erna Wati Anggota Komisi IV yang hadir saat hearing
Lebih dari itu, Komisi IV DPRD juga mengharapkan, agar apapun persoalan yang terjadi di internal DLHK, termasuk soal THL, harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
"Seberapapun keringat THL ini diambil untuk kerja sampah atau penyapu jalan, maka harus dibayarkan. Tentu harus sesuai aturan," sarannya.(galeri)
Komentar