Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Telah ditetapkan, Berbagai Kasus Pemerkosaan Terus Terjadi

Daftar Isi

    Meski Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak telah dikeluarkan pada Rabu 25/5/2016 oleh Presiden, tetap saja berbagai kasus pemerkosaan terhadapa anak di bawah umur semakin marak. Padahal sangat jelas beratnya hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku semenjak dikeluarkannya Perppu ini, namun lagi-lagi, peraturan dan hukuman berat sekalipun  tidak membuka dan membuat para calon pelaku dan pelaku lainnya takut akan hukuman yang akan ditimpakan pada mereka.

    Ini membuktikan bahwa,  fungsi otak manusia normal sudah hancur betul dengan berbagai faktor yang mempengaruhi kasus pemerkosaan, sebut saja salah satu factor yaitu, akses video porno yang sangat mudah diakses oleh siapa saja.

    Baru-baru ini, kasus SR, siswi SD yang dilecehkan oleh 21 pemuda, korban mengalami trauma berat. Untuk memulihkan kondisi traumatik SR, Polda Jateng bakal turut menerjunkan Psikolog. "Penanganan ini mesti melibatkan psikolog dan sebagainya," pungkas Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Chondro Kirono, Semarang, Jawa Tengah.

    Seperti yang dilansir dari oke zone, kasus SR pertama kali terjadi tanggal 7 Mei 2016. Peristiwa bejat tersebut terjadi di gubuk persawahan sekitar pukul 00.00 WIB oleh tujuh orang pemuda. Kedua tanggal 12 Mei 2016, SR digilir 12 pemuda di dekat Depo Pasir. Ketiga, 14 Mei, SR diperkosa dua pemuda di tempat pembuatan gubuk batu bata. Para pelaku yang memperkosa SR diduga orang-orang yang berbeda.

    Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait turun tangan menangani kasus SR ini, "Kasihan anak itu. Bahkan diduga akibat mengalami pemerkosaan, anak itu menderita penyakit kelamin menular," ujar Arist. Aris juga membuat laporan ke kepolisian resort kota Semarang. Dan masih banyak lagi kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan para penjahat kelamin, sebut saja pelaku Fadli yang ditembak saat berusaha kabur setelah melakukan pelecehan terhadap siswi SD hingga pendarahan.

    Akses internet dan berkembangnya video asusila di internet akan semakin menambah kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak lainnya, dan para pelakunya juga bahkan anak-anak dibawah umur, sel pada otak yang dirusak oleh video tersebut telah memacu hormone testosteron semakin membludak sehingga hasrat tersebut semakin meningkat, sehingga anak di bawah umur adalah sasaran para pelaku,  anak di bawah umur yang memang tidak berdaya.

    Siapapun korbannya tetap saja pemerkosaan dan pelecehan seksual bukanlah tindakan yang mencerminkan norma yang berlaku di Negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. (hyAzn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Telah ditetapkan, Berbagai Kasus Pemerkosaan Terus Terjadi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar