Dewan Pengawas BPJS TK Tersangkut Isu Asusila Resmi Dipecat

Daftar Isi

     
    Foto: Dewan Pengawas BPJS TK Syafri Adnan saat mengumumkan pengunduran diri beberapa waktu lalu.

    LancangKuning. Com,  Jakarta -- Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menyatakan Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Syafri Adnan Baharuddin (SAB), salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya.

    "Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB. Pada tanggal 17 Januari 2019," kata Poempida lewat pesan singkat kepadaCNNIndonesia.com, Sabtu (19/1).

    Baca Juga: Kuansing Kekurangan Dokter

    "Demikian Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik," kata dia lagi.

    Menurut Poempida pemberhentian SAB secara hormat menunjukkan bahwa Presiden mengapresiasi kontribusi seorang SAB kepada Negara Republik Indonesia yang sudah mengabdi puluhan tahun.

    Di sisi lain, pemberhentian itu juga disebut menunjukkan sikap bijak Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan.

    "Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini," kata Poempida.

    Baca Juga: Satu 'Kurir' Sabu 10 Kg di Bengkalis Bebas dari Pidana Mati

    Sebelum diberhentikan oleh Joko Widodo, SAB telah mengundurkan diri terlebih dulu terkait isu dugaan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya itu.

    Pengunduran diri Syafri disampaikan saat konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

    "Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri, dilansir dari CNN indonesia. Com

    Poempida mengatakan dengan pemberhentian dari Presiden Jokowi, SAB dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya.

    Sebelumnya, SAB dilaporkan mantan asistennya, RA, dalam kasus dugaan pelecehan seksual. RA adalah mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

    RA melaporkan SAB ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/1), terkait dugaan perbuatan cabul. SAB disangkakan pasal 294 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya.(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dewan Pengawas BPJS TK Tersangkut Isu Asusila Resmi Dipecat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar