Satu 'Kurir' Sabu 10 Kg di Bengkalis Bebas dari Pidana Mati

Daftar Isi

     

    LancangKuning. Com,  BENGKALIS - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memutuskan, satu dari dua terdakwa divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Satu terdakwa yang divonis menjadi seumur hidup itu, atas nama Rico Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru. Putusan melemahkan vonis majelis hakim PN Bengkalis tersebut setelah upaya banding terdakwa pasca pembacaan putusan oleh PN Bengkalis pada Rabu (26/9/18) silam.

    Baca Juga: Sambut Hari Bhakti ke-69, Imigrasi Bengkalis Bersihkan dan Cat Museum

    Sedangkan terhadap terdakwa Muhammad Hanafi (38), warga Batubara, Sumatera Utara (Sumut), PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Bengkalis tetap dengan vonis pidana mati.

    “Untuk klien kami Rico Fernando setelah upaya banding ke PT menjadi seumur hidup, sedangkan Muhammad Hanafi, tetap menguatkan putusan PN Bengkalis dengan hukuman mati,“ ungkap Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Farizal, SH, Jum’at (18/1/19), dilansir dari RiauTerkini. Com

    Disebutkan, Farizal SH mengetahui bahwa putusan banding terhadap dua terdakwa M. Hanafi dan Rico Fernando dari PT tersebut, setelah dirinya diberitahu oleh pihak PN Bengkalis.

    Sebelumnya, menurut majelis hakim PN Bengkalis, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

    Pengakuan para terdakwa sebelumnya kepada penyidik kepolisian, jika sukses membawa sabu seberat lebih kurang 10 Kg dari Dumai sampai ke Lampung, tidak tanggung-tanggung diiming-imingi imbalan sebesar Rp130 juta dari bandar.

    Dua orang kurir ini, sudah menerima uang masing-masing sebesar Rp2 juta untuk uang transportasi antar barang.

    Sabu dikirim tujuan Lampung, atas perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Mapolres Dumai untuk menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini.

    Belum diketahui persis asal barang haram ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai. Setelah diambil barang bukti itu langsung dibawa ke Pekanbaru melewati Siakkecil dan akhirnya tertangkap.

    Sebelumnya, kedua pelaku ini berhasil diamankan jajaran Polsek Siakkecil ketika sedang melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/12/17) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Barang bukti ditemukan petugas disimpan dalam kantong plastik, disimpan di dalam mobil. Sabu yang diamankan berbentuk pres padat persegi empat. Dalam waktu dekat barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan.*(LKC)

    Foto : Terdakwa M. Hanafi dan Rico Fernando (tengah) digiring usai sidang vonis mati di PN Bengkalis, Rabu (26/9/18) silam.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satu 'Kurir' Sabu 10 Kg di Bengkalis Bebas dari Pidana Mati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar