Pemerintah Siapkan Sanksi ASN yang Menolak Pindah ke IKN

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sanksi tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan PNS yang menolak pindah ke IKN akan dikenai sanksi sedang sesuai pasal 8 dan 10 PP 94 Tahun 2021.

    "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin. Apa yang akan dikenakan ada di Pasal 8," kata Satya Minggu (27/3) dikutip dari cnnindonesia.com.

    Adapun, Pasal 10 PP 94/2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan di manapun sesuai perintah atasan.

    Dengan ketentuan itu, Satya menegaskan bahwa pemerintah tak akan memoratorium atau menangguhkan sementara usulan mutasi oleh PNS. Pernyataan Satya sekaligus merespons ramai-ramai sejumlah PNS yang belakangan mengusulkan mutasi karena menolak dipindah ke IKN.

    "Moratorium mutasi? Tidak. Mutasi itu bagian dari upaya pembinaan, guna memberikan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kemampuan yang lebih besar kepada pegawai tersebut," katanya.(*)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemerintah Siapkan Sanksi ASN yang Menolak Pindah ke IKN
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar