Daftar Isi
Foto: Ilustrasi tersangka. (Bangka Pos. Tribunnews)
Lancang Kuning – Sejoli yang nekat memperjualbelikan surat hasil PCR dan swab antigen palsu yaitu NJ dan NBP dicokok polisi. Pasangan kekasih itu menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif COVID-19 maupun negatif COVID-19 untuk meraup keuntungan secara ilegal.
"Statusnya mereka ini pacaran. Otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa 13 Juli 2021, dilansir LKC dari viva.co.id
Harga surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu ini dipatok Rp170 ribu per lembarnya. Selain menerima pesanan surat keterangan positif, mereka juga menerima pesanan berupa surat keterangan yang menyatakan negatif COVID-19.
"Biasanya yang order surat hasil PCR atau swab antigen positif ini orang-orang yang tidak mau bekerja. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, keduanya akan dikenakan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dimana mereka terancam enam tahun penjara atas perbuatannya. (LK)
Komentar