Pemerintah Permudah Syarat Replanting Sawit

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi sawit 


    Lancang Kuning, PEKANBARU - Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Heru Widarto mengatakan, bahwa kini pemerintah telah melakukan penyederhanaan syarat untuk program replanting kebun sawit rakyat.

    “Yang awalnya dari 14 Syarat kini hanya 2 syarat yang harus dipenuhi petani sawit,” katanya dalam sebuah acara virtual bersama dengan Organisasi Perusahaan Kelapa Sawit, Sabtu (26/6/2021), dikutip dari mediacenterriau. 

    Dia mengakui bahwa program replanting yang digelontorkan pemerintah sepi peminat sejak digelontorlkan pada 2017 lalu. Hal ini menyebabkan target replanting sawit yang sebelumnya disusun sulit tercapai.

    Atas dasar itulah, kata dia pemerintah melakukan penyederhanaan persyaratan replanting kebun sawit rakyat.

    “Padahal program peremajaan kebun sawit rakyat yang digulirkan pada 2017 silam termuat misi kesejahteraan petani sawit di Tanah Air. Sebab itu kami membutuhkan dukungan banyak pihak,” tuturnya.

    Dia menambahkan saat ini masih ada 2,8 juta hektare dari 6,94 juta kebun sawit masyarakat yang perlu direplanting. 

    “Program peremajaan kebun sawit rakyat yang digulirkan pada 2017 silam termuat misi kesejahteraan petani sawit di Tanah Air. Sebab itu kami membutuhkan dukungan banyak pihak,” tuturnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemerintah Permudah Syarat Replanting Sawit
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar