Sri Mulyani Tak Akan Pungut PPN Beras Rojo Lele Dkk

Daftar Isi

    Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok alias sembako akan menyasar ke kualitas premium impor(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

    Lancang Kuning  -- 
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok alias sembako akan menyasar ke kualitas premium impor, misalnya beras shirataki dan basmati. Sementara beras lokal seperti Rojo Lele dan Pandan Wangi diisyaratkan tidak kena pajak.

    "Poinnnya adalah kami tidak memungut PPN sembako itu (beras lokal), kami tidak memungut," kata Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6), dilansir CNN Indonesia. 

    Ani menjelaskan pengenaan pajak ini dilakukan karena meski sama-sama beras, namun harga diantara beras-beras ini berbeda. Menurut catatan Ani, harga beras Rojo Lele sekitar Rp10 ribu per kilogram, sementara beras shirataki bisa mencapai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per kg.

    "Ada beras yang Rp10 ribu per kg, yang diproduksi petani kita, Rojo Lele, Pandan Wangi Cianjur, versus beras yang sekarang ini shirataki, basmati. Ini yang mungkin kita perlu, fenomena munculnya produk-produk yang very high end, tapi namanya tetap sembako, sama-sama beras namanya," jelasnya.

    Selain beras, Ani juga memberi contoh pengenaan PPN pada sembako premium lainnya, seperti daging sapi. Pemerintah, katanya, tidak berencana mengenakan pajak pada daging sapi lokal, namun akan menyasar daging wagyu.

    "Ada sapi wagyu yang kobe yang per kilogramnya bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa dikonsumsi masyarakat sekilo sekarang mungkin Rp90 ribu kilogram, jadi kan bumi langit," ungkapnya.

    Kendati begitu, ia menjelaskan skema pungutan pajak nantinya bisa dibedakan melalui besaran yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan melalui skema pajak multitarif seperti yang nantinya akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    "Kalau dia menjadi objek pajak memang berarti dia bisa dipajaki. Tapi kan bisa dipajaki itu dibebaskan pajaknya, ditanggung pemerintah (DTP) bisa tarif nol kan kayak gitu, versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang kami sampaikan dalam PPN bisa multitarif," pungkasnya, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Sebagai informasi, beras shirataki merupakan beras rendah kalori dan karbohidrat. Biasanya, beras ini digunakan untuk mengatur pola makan atau diet.

    Sementara beras basmati dikenal sebagai beras yang dibudidayakan di India dan Pakistan. Maka tak heran bila beras ini kerap digunakan untuk sajian masakan dari kedua negara. Beras ini juga disebut memiliki kandungan sejumlah nutrisi yang bisa mengurangi risiko diabetes, kanker, hingga penyakit jantung. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sri Mulyani Tak Akan Pungut PPN Beras Rojo Lele Dkk
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar