Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Jakarta- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan. Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Presiden secara langsung menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi PBPH. Presiden menegaskan bahwa setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harus ditindak tegas hingga pencabutan izin.
“Sebagaimana yang sudah kita bicarakan sebelumnya, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan harus ditindak. Dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan jika terbukti melanggar, izinnya dicabut,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya penertiban tersebut. Ia meminta agar Kementerian Kehutanan tidak ragu melibatkan institusi lain seperti Polri dan TNI jika diperlukan, terutama dalam proses investigasi di lapangan.
“Jangan ragu-ragu. Kalau perlu bantuan personel untuk investigasi, minta saja ke kementerian atau lembaga lain. Bisa minta bantuan Polri, TNI, atau instansi terkait. Siapa pun yang melanggar, langsung kita tindak, kita cabut izinnya,” ujar Presiden.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari total tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, saya mencabut 22 PBPH dengan luas lebih dari satu juta hektare. Termasuk di dalamnya kawasan di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detail pencabutan ini akan saya tuangkan dalam surat keputusan resmi,” ujar Raja Juli.
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah mencatat telah melakukan penertiban PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
“Pada 3 Februari lalu kami mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare. Ditambah pencabutan hari ini sekitar satu juta hektare, maka total penertiban sudah mencapai sekitar 1,5 juta hektare hutan,” jelasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional, menekan kerusakan lingkungan, serta memastikan pemanfaatan hutan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.(rie/mcr)







Komentar