Daftar Isi

Kepala Biro Hukum Setdaprov Yan Dharmadi
LANCANGKUNING.FOM,Pekanbaru- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menunjuk Yan Dharmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Penunjukan ini dilakukan menyusul pemberhentian Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT SPR dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Jumat (23/1/2026).
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemegang saham guna memastikan keberlangsungan operasional perusahaan daerah sekaligus menjaga stabilitas manajemen PT SPR dalam masa transisi kepemimpinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Boby Rachmat, membenarkan penunjukan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemegang saham secara resmi memberikan mandat kepada Yan Dharmadi, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT SPR, untuk mengemban tugas sebagai Plt Direktur.
“Pemegang saham menunjuk Plt Direktur PT SPR, yaitu Komisaris PT SPR Yan Dharmadi,” ujar Boby Rachmat saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Boby, penunjukan Plt Direktur merupakan bagian dari mekanisme organisasi perusahaan guna mengisi kekosongan jabatan direksi sambil menunggu proses seleksi dan penetapan Direktur definitif. Selama masa penugasan tersebut, Plt Direktur diharapkan dapat menjalankan fungsi manajerial secara optimal dan profesional.
Selain memastikan operasional perusahaan tetap berjalan, Plt Direktur PT SPR juga diberi amanah khusus oleh pemegang saham untuk mempersiapkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) bagi calon direksi PT SPR. Proses ini menjadi tahapan penting dalam rangka mendapatkan pimpinan perusahaan yang berintegritas, kompeten, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan badan usaha milik daerah.
“Plt Direktur diberi tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan UKK calon Direksi PT SPR,” jelas Boby.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, masa jabatan Plt Direktur PT SPR ditetapkan paling lama enam bulan sejak tanggal penunjukan. Dalam kurun waktu tersebut, pemegang saham menargetkan seluruh tahapan UKK dapat diselesaikan sehingga penetapan Direktur definitif dapat segera dilakukan.
“Pelaksanaan UKK paling lama enam bulan sejak penunjukan, karena masa jabatan Plt juga maksimal enam bulan,” pungkasnya.
Pemprov Riau berharap, melalui penunjukan Plt Direktur dan proses seleksi yang transparan, PT SPR dapat semakin profesional dalam mengelola aset daerah serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau.(rie)







Komentar