Daftar Isi
Foto: Kayu ilegal yang disita Polda Riau
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penahanan terhadap salah seorang pengusaha galangan kapal berinisial TO alias Ah Tong atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2018) mengatakan penahanan berawal dari personil Polda Riau yang dipimpin Kompol Darmawan bersama 2 orang ahli dari BP2HP (Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi) melakukan pengecekan di galangan kapal milik TO, 5 September 2018.
"Lokasinya berada di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," kata Kombes Pol Sunarto.
Tim yang berada di lokasi sempat memberhentikan kegiatan yang ada di galangan kapal. Tim pun melakukan pendataan terhadap para pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya. "Dari hasil penyeledikan, TO memperkerjakan lebih kurang 32 orang," ujar Sunarto.
Masih dikatakan Sunarto, dari hasil identifikasi ahli BP2HP Riau terhadap bahan baku kayu yang ada di lokasi, memiliki volume 64.2043 M3 atau 1.071 keping. Kayu ini akan dijadikan barang bukti dan sudah dititipkan di Mapolres Rokan Hilir.
"Ahli BP2HP menjelaskan, kayu yang dilakukan pengukuran berjenis meranti merah, laban, temutun, dan suntai. Kayu ini merupakan bukan jenis jayu yang dibudidayakan, dan pemiliknya (TO alias Ah Tong, red) tidak dapat memperlihatkan dokumen surat keterangan sah hasil hutan," ungkap Sunarto.
TO ditahan Polda Riau setelah menjalani pemanggilan pertama dan kedua sebagai tersangka. Namun, TO baru memenuhi panggilan pada Hari Rabu, 31 Oktober 2018. Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Penahanan TO, sesuai dengan sprint han Nomor: SP.Han/42/X/2018/Ditreskrimsus, tertanggal 31 Oktober 2018. Saat ini dalam proses penyidikan. Dan barang bukti dititipkan di Mapolres Rohil. Serta akan berkoordinasi dengan KP2NL Wilayah Dumai untuk pelelangannya," jelas Kombes Pol Sunarto. *
Sumber.Goriau
Komentar