Pemkab Siak Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya

Daftar Isi

     

    Keterangan foto: Bupati Siak H Alfedri.  (Istimewa)

    SIAK, Lancangkuning.com - Pemerintah Kabupaten Siak membolehkan masyarakat untuk ibadah shalat tarawih di masjid atau mushalla selama bulan Ramadhan, namun harus mematuhi protokol kesehatan. 

    Bupati Siak H Alfedri, Senin (12/4/21) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Siak memperoleh masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid atau mushalla.

    "Mengenai shalat tarawih pada dasarnya diperoleh. Namun harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Alfedri.

    Alfedri mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kesehatan terganggu, seperti batuk, demam dan ada gejala Covid-19 agar tidak melaksanakan shalat berjamaah di Masjid atau Mushalla. 

    Hal itu kata Alfedri, mengingat negara dan khususnya Kabupaten Siak saat ini masih dalam suasana di tengah pandemi Covid-19, sehingga kegiatan selama Ramadhan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

    Selain itu, kata Alfedri untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan pasar Ramadhan atau pasar Bedug tidak dipusatkan di suatu tempat, melainkan di depan rumah masing-masing pedagang.

    "Kita tidak mau terjadi klaster baru di bulan Ramadhan ini," jelasnya.

    Terkait kegiatan Mandi Balimau, yang biasa dilaksanakan masyarakat setiap tahun menjelang memasuki bulan Ramadhan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Siak tidak mengizinkan. 

    "Untuk Mandi Balimau, diutamakan dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak diperkenankan terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan Mandi Balimau," jelasnya.

    Alfedri juga mengucapkan selamat menyambut bulan Suci Ramadhan bagi masyarakat yang melaksanakan, meski di suasana pandemi tidak mengurangi nikmat untuk melaksanakan ibadah. 

    Untuk menguatkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengeluarkan  Surat Edaran Bupati Siak nomor: 100/ADMINPEM/170 tanggal 12 April 2021 tentang pencegahan penularan Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan.

    Surat Edaran tersebut terdiri dari 5 poin dan ditandatangani oleh Bupati Siak H Alfedri. Pertama, bahwa bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi Covid-19,  sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan selama bulan Suci Ramadhan 1442 H tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

    Kedua, pelaksanaan shalat tarawih, tadarus dan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah dapat dilaksanakan dengan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19, serta menambahkan sabun disetiap tempat duduk.

    Ketiga, untuk menghindari kerumunan, maka pelaksanaan pasar Ramadhan/bedug tidak dipusatkan di suatu tempat, melainkan di rumah masing-masing pedagang.

    Keempat,  pelaksanaan mandi balimau diutamakan dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak dibenarkan terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan mandi balimau. 

    Kelima, bagi yang merasa kesehatannya terganggu, seperti demam, batuk, gejala Covid-19 agar tidak melaksanakan shalat berjamaah. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkab Siak Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar