Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Pemkab Siak Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya

                                        Info Siak 12 April 2021 Author : rimba


                                         

                                        Keterangan foto: Bupati Siak H Alfedri.  (Istimewa)

                                        SIAK, Lancangkuning.com - Pemerintah Kabupaten Siak membolehkan masyarakat untuk ibadah shalat tarawih di masjid atau mushalla selama bulan Ramadhan, namun harus mematuhi protokol kesehatan. 

                                        Bupati Siak H Alfedri, Senin (12/4/21) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Siak memperoleh masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid atau mushalla.

                                        "Mengenai shalat tarawih pada dasarnya diperoleh. Namun harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Alfedri.

                                        Alfedri mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kesehatan terganggu, seperti batuk, demam dan ada gejala Covid-19 agar tidak melaksanakan shalat berjamaah di Masjid atau Mushalla. 

                                        Hal itu kata Alfedri, mengingat negara dan khususnya Kabupaten Siak saat ini masih dalam suasana di tengah pandemi Covid-19, sehingga kegiatan selama Ramadhan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

                                        Selain itu, kata Alfedri untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan pasar Ramadhan atau pasar Bedug tidak dipusatkan di suatu tempat, melainkan di depan rumah masing-masing pedagang.

                                        "Kita tidak mau terjadi klaster baru di bulan Ramadhan ini," jelasnya.

                                        Terkait kegiatan Mandi Balimau, yang biasa dilaksanakan masyarakat setiap tahun menjelang memasuki bulan Ramadhan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Siak tidak mengizinkan. 

                                        "Untuk Mandi Balimau, diutamakan dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak diperkenankan terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan Mandi Balimau," jelasnya.

                                        Alfedri juga mengucapkan selamat menyambut bulan Suci Ramadhan bagi masyarakat yang melaksanakan, meski di suasana pandemi tidak mengurangi nikmat untuk melaksanakan ibadah. 

                                        Untuk menguatkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah mengeluarkan  Surat Edaran Bupati Siak nomor: 100/ADMINPEM/170 tanggal 12 April 2021 tentang pencegahan penularan Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan.

                                        Surat Edaran tersebut terdiri dari 5 poin dan ditandatangani oleh Bupati Siak H Alfedri. Pertama, bahwa bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi Covid-19,  sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan selama bulan Suci Ramadhan 1442 H tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

                                        Kedua, pelaksanaan shalat tarawih, tadarus dan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah dapat dilaksanakan dengan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19, serta menambahkan sabun disetiap tempat duduk.

                                        Ketiga, untuk menghindari kerumunan, maka pelaksanaan pasar Ramadhan/bedug tidak dipusatkan di suatu tempat, melainkan di rumah masing-masing pedagang.

                                        Keempat,  pelaksanaan mandi balimau diutamakan dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak dibenarkan terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan mandi balimau. 

                                        Kelima, bagi yang merasa kesehatannya terganggu, seperti demam, batuk, gejala Covid-19 agar tidak melaksanakan shalat berjamaah. (Gs)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Ini Kado Kemenpora RI untuk Kabupaten Siak di Momentum 90 Tahun Sumpah Pemuda
                                        • Tinta E-Ktp Kosong, Kadisdukcapil Siak Minta Masyarakat Bersabar
                                        • 9 Desa Dialiri Listrik Jadi Kado Istimewa Untuk Kabupaten Siak
                                        • Poktan Sungai Apit Bersama RAPP Panen Raya Cabe 16 Ton
                                        • UMK Siak 2019 Naik, Buruh Minta Instansi Terkait Lakukan Pengawasan
                                        • Bupati Siak Jadi Narasumber Forum Integritas Nasional Kolaborasi Integritas 2018 di Balikpapan
                                        • Syamsuar Kesal Kepala OPD Tak Hadir di Acara HAN Siak

                                        Beri penilaian untuk artikel Pemkab Siak Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid, Tapi Ini Syaratnya



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Tahun Ini di Siak Tidak Ada Tarawih di Masjid dan Mushalla 
                                        Tahun Ini di Siak Tidak Ada Tarawih di Masjid dan Mushalla 
                                        Info Siak23 April 2020
                                        Ketua DPRD Siak Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes, Meski Shalat Tarawih Dibolehkan di Masjid
                                        Ketua DPRD Siak Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes, Meski Shalat Tarawih Dibolehkan di Masjid
                                        Info Siak15 April 2021
                                        Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Siak Motivasi Umat Islam Penuhi Masjid
                                        Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Siak Motivasi Umat Islam Penuhi Masjid
                                        Info Siak24 October 2021
                                        Pemkab Siak Tidak Gelar Shalat Eid di Masjid dan di Lapangan, Masyarakat Diimbau Ibadah di Rumah
                                        Pemkab Siak Tidak Gelar Shalat Eid di Masjid dan di Lapangan, Masyarakat Diimbau Ibadah di Rumah
                                        Info Siak04 May 2021
                                        Covid-19 di Siak Melonjak, Ruangan RSUD dan Asrama Haji Penuh, Pemkab Siapkan Hotel Tampung Pasien
                                        Covid-19 di Siak Melonjak, Ruangan RSUD dan Asrama Haji Penuh, Pemkab Siapkan Hotel Tampung Pasien
                                        Info Siak27 April 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan