KUD Tunas Muda Dayun Tempuh Jalur Hukum Atas Jual Beli Lahan Sesama Koperasi

Daftar Isi

    Keterangan foto: Kuasa hukum KUD Tunas Muda Dedy Reza (pegang mic) memberikan keterangan terkait persoalan jual beli lahan di Dayun. (Gs)

    SIAK, Lancangkuning.com - Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak menempuh jalur hukum terkait persoalan lahan dengan KUD Sialang Makmur Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

    Persoalan melibatkan dua KUD itu terkait status jual beli lahan seluas 122 hektar, di RT 19 Kampung Dayun Kecamatan Dayun yang terjadi pada tahun 2011 lalu.

    "Pada tahun 2005 lalu, kami dari KUD Tunas Muda membeli lahan di Dayun gunanya untuk cadangan menghadapi replanting pada masa itu, lahan ini gunanya untuk keperluan anggota disaat masa replanting," kata ketua KUD Tunas Muda Setiyono, saat memberikan keterangan di Aula kantor Kampung Teluk Merbau Dayun, Selasa (4/3/21).

    Awalnya kata Setiyono, anggota yang ikut sebanyak 300 orang dan lahan seluas 400 hektar, lahan tersebut berada di Koto Gasib 54 hektar, Sungai Berbari sekitar 20 hektar, di jalan Cina ada 200 hektar dan sisanya di Dayun.

    Berjalannya waktu, tersisa 219 anggota yang masih bertahan. Namun pada tahun 2008, anggota KUD sepakat untuk menjual lahan seluas 122 hektar yang berada di lahan Cina di RT 19 Kampung Dayun, dikarenakan pada tahun itu sedang mengalami krisis global dan berimbas kepada koperasi.

    "122 Hektar itu hak 2019 anggota, jumlahnya Rp 6,5 miliar, dijual ke KUD Sialang Makmur pada tahun 2011 akhir, dengan pembayaran awal Rp 3,5 miliar, sisanya di cicil," jelasnya.

    Pecicilan itu hanya lancar sampai pertengahan tahun 2012. Namun dikarenakan perundingan secara kekeluargaan, maka kedua pihak KUD Tunas Muda memberikan toleransi atas keterlambatan cicilan yang dilakukan KUD Sialang Makmur. 

    Selain itu kata Setiyono, pihaknya juga menduga ada pemalsuan sertipikat lahan yang sama dengan SKGR yang asli di lahan tersebut. 

    Pihak KUD Tunas Muda mengaku sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan KUD Sialang Makmur,  agar pembayaran sisa penjualan lahan itu di angsur. Namun, sudah berjalan 7 tahun pihak tidak ada itikad baik untuk membayar, bahkan diduga KUD Sialang Makmur membuat 49 sertipikat palsu atas nama anggota mereka yang lahan yang dijual KUD Tunas Muda, padahal pembayaran belum lunas.

    "SKGR asli ada pada kamu selaku pemilik lahan 122 hektar di lahan Cina itu," katanya.

    Namun dikarenakan tidak ada itikad baik dari KUD Sialang Makmur,  pihak KUD Tunas Muda melalui kuasa hukumnya Dedy Reza membuat laporan ke Polres Siak.

    "Namun mereka tidak ada itikad baik untuk membayar, sampailah awal 2020 lalu kami melaporkan pihak terlapor yakni  KUD Sialang Makmur ke Polres Siak," jelasnya.

    Sementara itu kuasa hukum KUD Tunas Muda Dedy Reza mengatakan, permasalahan kedua pihak ini karena tidak sesuai janji bayar yang dilakukan pihak KUD Sialang Makmur kepada KUD Tunas Muda, yang berlangsung selama 7 tahun ini.

    Pihak KUD Tunas Muda sudah melakukan itikad baik dengan melakukan upaya secara persuasif ke pihak KUD Sialang Makmur,  namun pihak terlapor tidak merespon dengan baik.

    "Dalam berjalannya waktu, tanah milik KUD Tunas Muda diketahui sudah ada sertipikatnya, dalam hal ini kita (KUD Tunas Muda) tentu merasa dirugikan karena sudah diluar kesepakatan," katanya.

    Dedy mengatakan, laporan yang dilaporkan ke pihak Polres Siak yakni pasal 378 KHUPidana tentang pemalsuan dan penipuan.

    Pasal yang dilaporkan tersebut tentang penipuan dan pemalsuan yang diproses pemalsuan dan penyerobotan.

    "Pihak kepolisian sudah menyerahkan laporan ke Kejaksaan, dan seminggu yang lalu berkas p-19, artinya masih ada yang harus dilengkapi," katanya.

    Camat Dayun, Novendra Kasmara menyambut positif upaya hukum yang dilakukan KUD Tunas Muda, supaya permasalahan tersebut bisa diselesaikan segera.

    "Koperasi ini sangat memberi manfaat, karena koperasi ini sudah lama bahkan dulu menjadi tulang punggung kampung," jelas camat. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KUD Tunas Muda Dayun Tempuh Jalur Hukum Atas Jual Beli Lahan Sesama Koperasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar