Kartu Remi Hingga Pisau Cukur Ditemukan Saat Razia di Rutan Klas II B Siak

Daftar Isi

    Keterangan foto: Konferensi pers di Rutan Klas II B Siak dipimpin Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal. (Gs)

    SIAK, Lancangkuning.com  - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Riau, menggelar razia ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Siak, dan mengamankan beberapa benda yang mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib) seperti kartu remi, korek api, pisau cukur, jarum, benang, dan beberapa lainnya.

    Razia tersebut dipimpin kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Maulidi Hilal, Kamis (25/2/21).

    "Kita sudah melakukan penggeledahan ke kamar napi, dan dijumpai beberapa barang bukti yang kita sebut itu mengganggu keamanan dan ketertiban, barang-barang tersebut sudah kita amankan," kata Hilal, saat konferensi pers di Rutan Klas II B Siak.

    "Barang yang kita amankan, seperti kartu remi, pisau cukur, korek api, jarum, benang, tarason. Meski ini kecil dan di luar ini tidak membahayakan, namun kalau di dalam ini sangat berarti," katanya.

    Hilal mengatakan, barang-barang yang tidak boleh dibawa ke rutan seperti HP, senjata api, kamera, senjata tajam,  sikat gigi dan benda-benda yang mengarahkan ke kamtib itu yang diantisipasi.

    "Seperti HP, bagi pegawai yang berani menyelundupkan berarti sama saja menyelundupkan narkoba bagi kami, dan itu kami tindak tegas nanti," tegasnya.

    Hilal mengatakan, sebelum konferensi pers, dilakukan tes urine ke pegawai Rutan dan narapidana (napi) secara acak dan pihaknya masih menunggu hasilnya.

    "Razia ini untuk mengantisipasi dan komitmen bersama memberantas peredaran narkoba khususnya di Lapas dan Rutan," kata Maulidi Hilal.

    "Jika ada napi yang positif narkoba, maka akan kita lanjutkan ke proses selanjutnya, sementara jika ada pegawai yang positif narkoba langkah pertama kita akan lakukan pembinaan secara internal," kata Hilal.

    Hilal mencontohkan, sebelum ini pihaknya sudah memberangkatkan 6 orang petugas ke Kemenkum HAM khususnya bagian pemasyarakatan, dan sudah dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan.

    "Keenam orang itu sudah divonis, ada 5 tahun penjara, 6 tahun dan ada yang 20 tahun," jelasnya. 

    Hal itu kata Hilal, sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk memutuskan peredaran  narkoba di dalam lapas dan rutan, dan jika ketahuan akan ditindak tegas.

    Sementara itu, kepala Rutan Klas II B Siak Tonggo Butar Butar mengatakan, jika ada benda-benda yang dimasukkan ke dalam rutan, itu diduga kuat dimasukkan oleh pegawai Rutan.

    "Kita tidak bisa menuduh begitu saja, dan kita akan berusaha bagaimana benda-benda ini tidak bisa masuk ke dalam," katanya.

    Ia juga mengatakan, jika pegawai rutan ketahuan melakukan penyelundupan barang-barang yang dilarang di rutan, maka itu  melanggar kode etik sebagai petugas pemasyarakatan dan akan diberi sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kartu Remi Hingga Pisau Cukur Ditemukan Saat Razia di Rutan Klas II B Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar