Dua Tersangka, 19 Ribu Pil Ekstasi dan 23 Kiligram Sabu Diamankan Polres Dumai

Daftar Isi

    Ribuan pil ekstasi dan puluhan paket sabu-sabu yang diamankan Polres Dumai dalam sebuah operasi.(ft:dumaipos)


    LANCANGKUNING.COM,DUMAI-Jajaran Polres Dumai dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak bersama  Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswandi SH, M.H berhasil menggulang jaringan peredaran narkoba internasional. Dalam sebua operasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, 19.937 butir pil ekstasi dan 23 paket besar sabu diperkirakan sebesar 23 Kilogram.

    Mereka ini diamankan lewat sebuah operasi, Jumat malam (12/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira Kamis (18/2/2021) di Mapolres Dumai.

    Diceritakan Kapolres, kronologis penangkapan bermula, ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai menuju ke daerah Pelintung, team melihat ada satu unit mobil merk Toyota Rush BM 1540 DC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi dan didepannya ada juga satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 3619 TM warna hitam dengan kecepatan tinggi.

    Setelah laju kendaraan berhasil dihentikan, tim langsung melakukan pemeriksaan, dan didapati pengemudi inisal ARH alias AD, dan yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua inisial SN alias WR keduanya warga Sumatera Utara.

    Saat digeledah, dari dalam bagasi mobil tersebut ditemukan satu buah tas besar warna biru yang berisikan 20 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang diduga

    Narkotika jenis sabu dan satu buah tas besar warna abu-abu juga berisikan 3 bungkus teh Cina merk Guanyinwang diduga narkotika jenis sabu, serta 4 bungkus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.937 butir berbentuk love/hati warna biru.

    Setelah diamankan, para tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut mereka jemput dan ambil di daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah MN sebagai pengendali.

    "MN merupakan Narapidana Perkara narkotika Rutan kelas III Kota Pinang Sumatera utara yang sedang menjalani vonis Hukuman peniara 7 tahun 6 bulan. MN juga telah kami mintai keterangan untuk melakukan pengembangan," ujar Kapolres seperti dilansir dari dumaiposnews.com.

    Dan dari pengakuan para tersangka, barang tersebut akan dibawa menuju simpang Pujud Bagan Batu Kabupaten Rohil dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui namanya. Terang Kapolres.

    Terakhir Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan 23 paket besar sabu, 19.937 butir pil ekstasi. Tiga unit handphone, dua tas yang digunakan tersangka membawa barang tersebut.

    Barang bukti lainnya, satu unit mobil Toyota Rush warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dan uang tunai Rp.2,6 juta diduga sebagai upah jalan menjemput barang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

    Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika ancaman hukuman mati. Pungkasnya.(rie)

    \\\\

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Tersangka, 19 Ribu Pil Ekstasi dan 23 Kiligram Sabu Diamankan Polres Dumai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait