Hakim Tolak Praperadilan Laskar FPI, Penangkapan Polisi Dicap Sah

Daftar Isi

    Foto: Sidang praperadilan gugatan atas penembakan laskar FPI. (VIVA/Vicky Fajri)

    Lancang Kuning – Pengadilan Negeri (pn) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra yakni laskar DPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

    Dari pantauan VIVA di lokasi, sidang yang beragendakan putusan berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 9 Februari 2021

     

    Dalam persidangan, Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

    "Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ujar Akhmad Suhel pada saat membacakan putusan di ruang 5 Selasa, 9 Februari 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dalam hal ini hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan.

    Sehingga penangkapan terhadap Khadavi oleh Kepolisian sudah sah. 

    Untuk diketahui, gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregistrasi dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Dalam gugatan ini ada tiga tergugat, Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hakim Tolak Praperadilan Laskar FPI, Penangkapan Polisi Dicap Sah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar