Pemerintah Ingatkan Ada Sanksi Warga Serobot Jatah Vaksinasi

Daftar Isi

    Foto: Juru Bicara bidang Vaksinasi Reisa Broto Asmoro mengingatkan bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang menyerobot antrean vaksinasi virus corona (Muchlis - Biro Pers)

    Lancang Kuning - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Reisa Broto Asmoro memperingatkan ancaman sanksi hukum bagi warga negara Indonesia yang melanggar jatah prioritas vaksinasi virus corona. Salah satu pelanggaran yang dimaksud yakni menyerobot antrean vaksinasi.

    Reisa mengatakan saat ini tenaga kesehatan adalah kalangan prioritas, sehingga masyarakat umum harap bersabar hingga mendapat giliran.

    "Saat ini kita fokus kepada tenaga kesehatan, yang dilanjutkan petugas pelayan publik karena pelayanan mereka sangat kita butuhkan, dan kita ingin mereka dalam kondisi sehat dan prima serta terlindungi dari risiko fatal Covid-19," kata Reisa dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/2).

    "Jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum untuk mendapatkan prioritas vaksinasi yang tidak sesuai dengan haknya, sanksi hukumnya tentu akan ada," tambahnya.

    Tahapan pertama vaksinasi dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 menyasar tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

    Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 per Senin (8/2), sebanyak 814.585 tenaga kesehatan telah menerima suntikan dosis pertama, sementara 171.270 lainnya sudah menerima suntikan dosis kedua.

    Pemerintah juga mulai melakukan vaksinasi terhadap lansia mulai hari ini. Kendati demikian, untuk saat ini yang menjadi prioritas adalah lansia yang termasuk golongan tenaga kesehatan.

    "Tenang pemerintah akan menyiapkan lebih dari 400 juta dosis untuk menjamin semua warga negara dapat divaksin dan menerima hak mereka, ini hanya tinggal menunggu waktu, giliran," kata Reisa, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Selanjutnya, yakni vaksinasi tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 akan menyasar petugas pelayanan publik, dan kelompok usia lanjut atau lebih dari 60 tahun secara umum

    Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

    Tahap keempat dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

    Seluruh aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemerintah Ingatkan Ada Sanksi Warga Serobot Jatah Vaksinasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar