Korupsi Enam Kegiatan Setdakab Kuansing Bakal Ada Tersangka Baru

Daftar Isi

    Bipati Kuansing Mursini saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di  Setdakab Kuansing.

    LANCANGKUNING.COM,KUANSING-Mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran enam (6) kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, yang merugikan negara sebanyak Rp10,4 miliar, dalam pengembangan perkara oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi  bakal ada tersangka baru.

    Dalam perkara ini, Kejari Kuansing telah menetapkan lima orang tersangka. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan bermasalah tersebut, M Saleh, dan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdy Ananta.

    Tersangka lainnya adalah mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal.

    Kelima tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Muharlius dan M Saleh dituntut 8,5 tahun, dan tiga terdakwa lain dengan tuntutan berbeda.

    Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan. "Pengembangan ini berdasarkan fakta persidangan," ujar Hadiman, Minggu (27/12/2020) saat dilansir dari cakaplah.com.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Korupsi Enam Kegiatan Setdakab Kuansing Bakal Ada Tersangka Baru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait