Pengusaha Sawit Keluhkan Pungutan Ekspor dari Sri Mulyani

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi. (AP/Binsar Bakkara).

    Lancang Kuning, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku kaget dengan kebijakan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang baru dikeluarkan pemerintah. Mereka menilai skema baru pungutan ekspor ini cukup tinggi.

    "Kami kaget, karena tinggi sekali. Kami yang memproduksi CPO menyoroti kenaikan (tarif pungutan ekspor) ini," ucap Plt Sekretaris Jenderal Agam Faturrochman dalam Sosialisasi Kebijakan Baru Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, Selasa (8/12).

    Dalam aturan baru, pemerintah menetapkan skema progresif. Artinya, jumlah pungutan ekspor kelapa sawit mentah semakin tinggi ketika harga komoditas tersebut naik.

    "Harga (CPO) sekarang naik tinggi. Lalu bagaimana kompensasi kejatuhan harga (CPO) yang lalu? Ini justru dikenakan pungutan yang tinggi sekali," terang dia.

    Ia menyatakan harga CPO sempat jatuh pada awal virus corona masuk ke Indonesia. Harga komoditas itu anjlok ke level yang lebih rendah dibandingkan dengan 2015 lalu.

    "Jadi sepertinya mohon dikaji kebijakan ini didiskusikan dengan stakeholder, terutama stand alone CPO dan petani juga," kata Agam.

    Diketahui, Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru pungutan CPO. Kali ini, pemerintah mengenakan pungutan ekspor secara progresif atau berdasarkan batasan lapisan nilai harga sawit.

    Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

    Mengutip Pasal I 3A beleid tersebut dijelaskan bahwa tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan baru ini akan berlaku tujuh hari sejak diundangkan.

    Sebagai gambaran, nilai pungutan ekspor CPO jika harga komoditasnya di bawah US$670 per ton dikenakan US$55 per ton. Lalu, pungutan ekspor CPO jika harga komoditasnya di atas US$670 per ton adalah US$60 per ton.

    Nilai pungutan ekspor CPO tertinggi ditetapkan sebesar US$255 per ton. Produsen akan dikenakan pungutan ekspor dengan nilai tersebut jika harga CPO mencapai lebih dari US$995 per ton.

    Sementara, dalam aturan sebelumnya, PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar US$55 per ton. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengusaha Sawit Keluhkan Pungutan Ekspor dari Sri Mulyani
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar